Nantikan info terbaru di KKMI Zliten

Hukum Merayakan tahun Baru Masehi

Perayaan tahun baru merupakan fenomena universal yang dilakukan pada tanggal 1 Januari di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam konteks Islam, tahun baru juga diperingati pada 1 Muharram.

12/31/20254 min read

white concrete building during daytime
white concrete building during daytime

Konten postingan

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Perayaan tahun baru merupakan fenomena universal yang dilakukan pada tanggal 1 Januari di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Dalam konteks Islam, tahun baru juga diperingati pada 1 Muharram. Secara substansial, keduanya memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai momentum refleksi diri terhadap nilai-nilai positif dan negatif dari perilaku individu. Perbedaan utama terletak pada ekspresi perayaannya: tahun baru Islam menekankan aktivitas yang bernilai ibadah, sedangkan perayaan tahun baru secara umum sering dikaitkan dengan hiburan berlebihan dan perilaku ugal-ugalan. Fenomena ini menarik perhatian karena terdapat kecenderungan sebagian umat Muslim untuk mengikuti perayaan yang bersifat non-Islamik, sehingga menimbulkan permasalahan terkait pemahaman dan praktik nilai-nilai religius dalam konteks sosial kontemporer.

Lalu bagaimana islam memandang hal ini, khususnya seorang muslim yang mengikuti perayaan tahun baru?

1. Sejarah munculnya malam perayaan tahun baru.

Kalender Masehi berakar dari budaya Romawi dan tradisi Kristen, dengan beberapa nama bulan yang berasal dari nama dewa atau tokoh Romawi, misalnya Januari dari Dewa Janus, Februari dari Dewa Februus, dan Maret dari Dewa Mars. Perayaan Tahun Baru Masehi pertama kali diperkenalkan oleh Julius Caesar sekitar 45–46 SM dan kemudian diadopsi oleh bangsa Eropa.

Dalam hal ini, Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait hukum merayakan malam Tahun Baru oleh umat Muslim. Masalah ini termasuk kategori ikhtilafiyyah, sehingga haram bagi siapa pun untuk mengingkari atau meniadakan keberlakuan perbedaan pendapat tersebut. Fenomena ini menimbulkan relevansi akademis dalam memahami praktik keagamaan kontemporer dan batas-batas toleransi terhadap perbedaan pandangan fikih.

2. Perspektif ulama mengenai hukum perayaan malam tahun baru.

A. Perspektif Ulama yang Mengharamkan Merayakan Tahun Baru

Menurut Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid dalam Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab no. 240949, partisipasi umat Muslim dalam perayaan Tahun Baru Masehi dikategorikan sebagai perbuatan terlarang. Hal ini dikarenakan dalam tradisi Islam, umat Muslim hanya memiliki dua hari raya resmi, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha, serta hari besar pekanan, yaitu hari Jumat. Kegiatan merayakan Tahun Baru termasuk dalam kategori tasyabbuh (menyerupai orang kafir), apabila dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap adat atau kebiasaan non-Muslim. Perayaan ini dipandang sebagai penetapan hari raya baru yang tidak sah secara syariat, sehingga pelaksanaannya dianggap melanggar prinsip keagamaan terkait keautentikan hari raya umat Islam.

Salah satu ayat yang secara khusus menyinggung larangan menyerupai orang-orang non-Muslim adalah firman Allah:

وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ

“Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu” (Al-Furqan: 25:72).

Ayat ini menjelaskan salah satu sifat hamba Allah yang beriman. Beberapa ulama Salaf, seperti Ibnu Sirin, Mujahid, dan Ar-Rabi’ bin Anas, menafsirkan kata az-zuur dalam ayat tersebut sebagai hari-hari besar yang dirayakan oleh orang kafir.

Selain itu, Nabi Muhammad ﷺ bersabda:

عَنِ اِبْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم: مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ: فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya: “Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk bagian dari mereka” (HR. Abu Dawud).

Hadis ini menegaskan larangan tasyabbuh, yaitu menyerupai kelompok non-Muslim, sebagai bentuk menjaga identitas dan nilai-nilai keagamaan umat Islam.

B. Perspektif Ulama yang Membolehkan Merayakan Tahun Baru

Beberapa ulama memperbolehkan partisipasi umat Muslim dalam perayaan Tahun Baru Masehi atau Nairuz dengan beberapa syarat tertentu. Kebolehan ini didasarkan pada prinsip bahwa praktik tersebut dapat memenuhi tujuan sosial, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang ditoleransi oleh syariat serta adat (‘urf). Selain itu, kegiatan tersebut diperbolehkan apabila diisi dengan pengingat nikmat Allah, praktik kebaikan, silaturrahim, serta manfaat ekonomi dan kemasyarakatan lainnya.

Dalam hal tasyabbuh (menyerupai kaum non-Muslim), sebagian ulama membolehkan selama tidak terkait dengan aqidah. Dengan kata lain, praktik budaya atau sosial yang bersifat umum dan tidak menetapkan keyakinan non-Islamik diperbolehkan. Namun, jika perayaan dihubungkan dengan ritual keagamaan non-Muslim—misalnya Natal—maka hal itu jelas terlarang karena mengandung unsur musyarakah dalam ibadah.

Referensi yang menjadi dasar pandangan ini meliputi berbagai literatur dari mazhab Syafi’i dan madzhab lain:

Radd al-Muhtar ‘ala ad-Dur al-Mukhtar (j.1, hlm. 624, Hanafiyah) – Menyatakan bahwa tasyabbuh tidak dilarang dalam semua hal; perilaku yang bermanfaat dan tidak bertentangan dengan syariat tetap diperbolehkan.

Sunan al-Muhtadīn (Malikiyah, hlm. 249) – Menyebutkan penggunaan pakaian asing (Rumi) diperbolehkan jika bertujuan manfaat seperti melindungi dari dingin, tanpa maksud menyerupai kafir.

Syarh Mukhtasar Khalil (j.1, hlm. 320) – Kegiatan yang sesuai adat Jahiliyah dan tidak dilarang syariat, termasuk menjalin silaturrahim pada Nairuz dan festival, diperbolehkan.

Al-Fatawa al-Fiqhiyyah (j.4, hlm. 234) – Ibnu Hajar al-Haitami membagi tasyabbuh menjadi dua: dalam aqidah dan dalam simbol (syi‘ar). Tasyabbuh dalam aqidah terlarang, sedangkan tasyabbuh dalam hal sosial yang tidak berniat menyerupai orang kafir diperbolehkan.

Ahkam Ahl al-Milal wa al-Ridda (Imam Ahmad, hlm. 51) – Mengikuti pasar atau kegiatan sosial yang biasa dilakukan oleh non-Muslim diperbolehkan, asalkan tidak masuk ke dalam ibadah atau transaksi yang menetapkan keyakinan mereka.

3. Kesimpulan

Hukum haram: Jika perayaan terkait ritual keagamaan non-Muslim atau menetapkan hari raya baru.

Hukum mubah (boleh): Jika perayaan bersifat sosial, bermanfaat, tidak menetapkan aqidah non-Islamik, dan tidak meniru ritual keagamaan non-Muslim.

Penulis kece

@dhiya_adventure